Ketua RT di Jaman ‘Now’
Pasangan cemas ada undangan makan pagi di rumah pak ketua RT. Jabatan ketua RT periode ini memang sudah hampir habis. Bisa dipastikan sebentar lagi ada pergantian ketua RT. Dan seperti biasanya, banyak warga yang enggan menjadi ketua RT.
Tugas ketua RT dan istrinya itu cukup banyak. Apalagi bagi mereka yang keduanya bekerja, maka bakal makin banyak beban dan tanggung jawab yang harus diemban kedua.
Tugas dan fungsi pokok ketua RT ini termaktub dalam Permendagri No 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat. RT dan RW masuk dalam bagian Lembaga Ketahanan Desa.
Tugas mereka adalah membantu kepala desa/lurah dalam bidang pelayanan pemerintah serta menyediakan data kependudukan dan perizinan.
Tugas ketua RT di Jakarta juga tertuang di Pergub No 171 Tahun 2016. Jadinya ketua RT ini memang jabatan yang diakui, utamanya dalam membantu memberikan layanan kemasyarakatan, seperti pembangunan, kemasyarakatan, dan kesejahteraan warga. Masa jabatannya sendiri tiga tahunan.
Adapun dalam menjalankan tugasnya, ketua RT berhak mendapat uang penyelenggaraan tugas dan fungsi sebesar Rp 2 juta per bulannya. Selintas nilainya lumayan, tapi jika melihat bebannya, angka tersebut tidak besar karena ketua RT harus bisa menengahi jika ada masalah di lingkungannya, harus kenal satu-persatu warganya, dan lainnya.
Tugas bu RT sendiri berkaitan dengan dasawisma. Kalau di tempatku biasanya mereka berkeliling memeriksa jentik di rumah warga setiap Jumat sambil meminta tanda tangan, mengumpulkan minyak goreng bekas untuk program daur ulang, memberitahukan ke warga jika ada acara seperti posyandu balita dan lansia, juga jadwal layanan kelurahan pada akhir pekan.
Pada jaman now ini jabatan sebagai ketua RT terasa tidak seksi. Seperti jadi beban sehingga banyak yang enggan ketika ditunjuk atau kabur ketika ada pemilihan ketua RT.
Kalau teman-teman sendiri kira-kira bersediakah jadi ketua dan bu RT?
Gambar: Buku Tematik Kelas 5 SD MI Tema 2 dalam website Pikiran-Rakyat