Tentang Perdagangan Anak: Dalam Film, Buku, dan Realita

Ketika menjajal sebagai wartawan media harian, aku mulai akrab dengan istilah perdagangan manusia. Meski dunia sudah modern, masih ada saja kasus kejahatan memperjualbelikan manusia seperti budak. Dan yang mengenaskan bukan orang dewasa saja korbannya, melainkan juga anak-anak.

Usai menyaksikan “The Furious”, aku kembali teringat akan isu tindak kriminal tersebut. Film Xie Miao, Yayan Ruhian, dan Joe Taslim tersebut menyoroti kasus perdagangan anak di Asia Tenggara.

Film tersebut melengkapi cerita dalam film “Sound of Freedom” yang diproduseri oleh Mel Gibson. Dalam film yang berdasarkan kisah nyata tersebut, seorang agen Homeland Security Investigations bernama Tim Ballard kemudian menelusuri mata rantai perdagangan anak, dari kasus anak hilang, juga pesta-pesta miliuner yang melibatkan eksploitasi anak.

Bukankah kasus Epstein yang mencengangkan tersebut juga berkaitan dengan perdagangan anak, bukan! Dan meski kisah dalam “The Furious” fiktif, nyatanya perdagangan anak masih mudah dijumpai di Asia Tenggara, termasuk di Indonesia.

Apabila kita bepergian di dalam kota, sering kita temui anak-anak yang menjadi pengamen, peminta-minta, dan pedagang asongan. Tentu kita pernah bertanya-tanya mungkinkah mereka bekerja hingga larut malam atas keinginan sendiri? Bagaimana bila mereka dipaksa oleh orang dewasa di sekitar mereka? Bagaimana bila mereka korban penculikan?

Belum lagi isu tentang eksploitasi anak di bawah umur oleh wisatawan asing. Hei ini bukan sekali dua kali kan kita dengar kasus seperti ini?

Kadang-kadang aku bertanya-tanya akan peran instansi seperti Dinas Sosial, komisi perlindungan anak, Komnas anak, dan juga Pemda setempat, apakah mereka tutup mata dengan kondisi tersebut? Apakah mereka tidak pernah melihat anak-anak tersebut tidur di gerobak dan tempat lainnya yang kurang layak?

Ups aku lupa sekarang kritik itu dianggap seperti ancaman. Namun, aku hanya ingin menyampaikan bahwa sila kedua Pancasila adalah “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.”

Kembali ke perdagangan anak, kawasan Asia Tenggara menjadi lokasi transit, asal dan juga tujuan. Anak-anak yang menjadi korban kemudian ditempatkan sebagai buruh paksa, pengemis, asisten rumah tangga, hingga PSK dan perdagangan organ.

Menelisik Perdagangan Anak di Jakarta dan Daerah Lainnya
Lantas bagaimana dengan kondisi saat ini di Indonesia, khususnya Jakarta? Ketika sedang mencari-cari buku di iPusnas, aku menemukan buku berjudul “Menelisik Perdagangan Anak di Sekitar Jakarta”. Buku ini merupakan hasil investigasi sejak tahun 2020 oleh Tempo dan dirilis tahun 2022 di bawah Tempo Publishing

Dalam buku digital yang hanya setebal 68 halaman ini terungkap bahwa ada banyak kasus perdagangan anak di Jakarta, baik yang sifatnya dipaksa, maupun sukarela karena anak-anak tersebut tergiur oleh lowongan pekerjaan seperti pramusaji dengan gaji lumayan. Ternyata setiba di sana mereka diminta menemani pengunjung hingga melayani tamu yang menginginkan lebih.

Ada anak-anak dari daerah Jambi dan lainnya yang dibawa ke Jakarta untuk kemudian dieksploitasi secara seksual. Ketika sang predator sudah merasa cukup, anak tersebut dipulangkan ke kampung halamannya dengan sedikit uang.

Yang sungguh menyedihkan, ajakan tersebut bukan hanya tawaran pekerjaan, melainkan ajakan untuk melakukan kegiatan sosial. Mereka ditipu dan dipaksa melakukan sesuatu yang bukan keinginannya.

Menariknya sistem perekrutan ini mirip dengan yang ditemui di kasus Epstein. Yakni, menggunakan korban sebelumnya untuk membujuk calon korban dengan iming-iming bayaran. Alhasil rantai perdagangan ini akan sulit diberantas karena melibatkan trauma dan uang dari sisi si perekrut karena apa yang mereka alami pada saat itu adalah aib. Juga, karena calon korban bisa jadi juga terperdaya oleh bujukan tawaran pekerjaan dan uang.

Dalam buku tersebut diungkapkan nama tempat yang sering jadi tempat penampungan korban, juga nama salah satu pelaku. Sayangnya, pelaku cukup licin dan cerdik berdalih. Diduga ada banyak pelaku dan cara menjaring korban lainnya, salah satunya dengan memanfaatkan media sosial.

Anak-anak yang rata-rata baru berusia 13-15 tahun yang menjadi korban itu ada puluhan. Mereka mengalami trauma yang akan dibawa seumur hidupnya.

Jumlah korban perdagangan anak di Indonesia ini begitu besar. Dari data kepolisian rentang tahun 2017-2020 berturut-turut ada 123, 95, 102, dan 38 kasus perdagangan seksual. Dari rumah perlindungan dan pusat trauma di Riau pada 2017-2019 ada 1291, 2755, dan 7175 pemulangan korban perdagangan anak. Sedangkan di Jakarta pada 2017-2019 ada 1291, 480, dan 761 kasus. Belum kasus yang ada di Mahkamah Agung, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kementerian Sosial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Kementerian Luar Negeri.

Pada saat pandemi Covid jumlah kasus juga ditengarai naik. Hal ini dikarenakan banyak warga kehilangan pekerjaan sehingga anak-anak dan orang tuanya mudah dihasut dan dikelabui.

Untuk itu memang perlu kerja sama yang erat dan intens antar berbagai lembaga untuk mencegah dan mengantisipasi tindak pidana perdagangan anak, termasuk penegakan hukum dan pemahaman akan hak-hak korban. Pasalnya, selama ini penegakan hukum masih jarang menyentuh otak kejahatan terhadap anak.

Perdagangan anak jelas merupakan tragedi. Ini merupakan indikasi bahwa lingkungan tersebut tak aman bagi anak-anak, juga bagaimana kondisi ekonomi yang sulit dimanfaatkan oleh kelompok yang licik.

Gambar dari iPusnas

~ oleh dewipuspasari pada Juni 22, 2026.

Tinggalkan komentar